December 05, 2014

Mau berekspresi di Internet? Pake etika!



PENDAHULUAN

Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.

Internet sampai saat ini dikenal sebagai senjata yang ampuh untuk penyebarluasan informasi, tak heran jika banyak pemerintah di negera – negara otoriter atau setengah demokratis begitu memusuhi atau setidak – tidaknya mengkhawatirkan pengaruh dari Internet terutama untuk kestabilan pemerintahan. Banyak alat yang digunakan untuk mengkontrol internet dari mulai yang kuno hingga penggunaan alat – alat canggih. Yang kuno sendiri yaitu upaya untuk meningkatkan sensor diri yang berlebihan melalui hukum, terutama hukum pidana dengan ancaman pidana yang tinggi dan tak masuk akal, sementara yang canggih menggunakan metode sensor atau filtering untuk menghambat arus informasi Sebagai manusia yang hidup di tengah masyarakat, sangat sulit membayangkan jika ada seseorang yang dapat hidup tanpa informasi. Dalam setiap tahapan kebudayaan selalu terdapat proses dan mekanisme bagaimana setiap orang mendapatkan informasi dari pihak lain. Namun secara pasti, semakin mudah informasi didapat maka semakin cepat pertukaran informasi terjadi dan semakin tinggi kemampuan manusia untuk menentukan langkah strategis apa yang akan diambil sehubungan dengan informasi yang diperoleh olehnya.

Internet dan Rezim Ketertutupan


Informasi
Perilaku korupsi dimulai setidaknya karena adanya ketertutupan informasi, sehingga informasi menjadi barang mahal untuk dijajakan dan memiliki nilai komoditasnya tersendiri di pasaran. Hal ini terjadi karena informasi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia dan mudah untuk dilihat bagaimana masyarakat pada umumnya memiliki kesulitan untuk mengakses informasi ke badan – badan/lembaga – lembaga negara ataupun lembaga – lembaga pelayanan umum lainnya.

Internet memegang peran penting di sini, selain Menyediakan informasi dan mendobrak ketertutupan informasi, namun sekaligus juga sebagai sarana untuk mengkonfirmasi tentang praktek – praktek koruptif yang merugikan masyarakat. Ada banyak pihak yang dapat diidentifikasi punya keinginan untuk berusaha menutupi informasi, yaitu aparat pemerintahan yang korup, instansi kemiliteran - terkait dengan operasi – operasi militer yang melanggar HAM, dan perusahan- perusahan pencemar lingkungan. Blog, Twitter, Facebook, dan Email memegang peran penting untuk penyediaan informasi ini. Sifatnya yang massal dan murah serta nyaris tak berbatas menjadikan internet menjadi senjata ampuh yang digunakan masyarakat sipil.

Internet dan Kebebasan Berekpresi


Internet adalah sarana yang memudahkan orang untuk saling bertukar ide, gagasan, dan juga informasi. Tak pelak, hal ini justru menunjukkan hubungan yang erat antara internet dan kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi sendiri dijamin dalam berbagai peraturan hukum nasional dan juga internasional. Peraturan – peraturan itu adalah sebagai berikut:
• Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
• Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
• Pasal 28 F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
• Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Peka, rewel, ceriwis


Media sosial, dari blog sampai mikroblog, memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersuara. Inilah era ketika masyarakat bisa memiliki medianya sendiri sehingga dapat menyuarakan kepentingannya. Bandingkanlah dengan era sebelum ada internet: setiap orang harus mengirim surat pembaca ke koran dan majalah tetapi tak tahu kapan akan dimuat. Semuanya bergantung pada tuan-tuan editor. Banyak naskah berebut tempat, padahal kapling terbatas. Sudah begitu naskah harus berbagi ruang dengan iklan.

Blog memberi kesempatan kepada kita. Masing-masing dari kita menjadi reporter sekaligus editor dan bahkan distributor merangkap kepala bagian iklan. Belum pernah ada era penerbitan personal yang semudah ini. Memang pada era media cetak pernah ada model penerbitan ringkas-manajemen seperti itu, tetapi persebarannya terbatas. Misalnya koran Daily Star seperti dalam komik Lucky Luke dan koran Adil di Solo yang dijalankan oleh seorang kakek sampai akhir 80-an. Nah, lantas bagaimana contoh konkret menyuarakan masalah itu? Saya sering diledek sebagai blogger atau narablog rewel yang sering meledek atau mengeluhkan soal kota, terutama hak pejalan kaki. 

Pewarta Sukarela dan Peluang


Blog menjadikan kita sebagai penulis dan sekaligus penerbit. Kendali ada pada kita. Jika menyangkut perkabaran, di manakah posisi kita?

Ketika diperhadapkan dengan media terlembagakan, seorang narablog jelas kalah dalam banyak hal. Tetapi informasi yang diberikan oleh narablog di kota manapun, tak hanya Jakarta, akan tersimpan dalam pengindeksan mesin pencari. Bukan tidak mungkin apa yang mulanya diwartakan oleh seorang narablog akan menjadi umpan bagi Media terlembagakan untuk ditindaklanjuti dan disebarkan. Tak semua narablog beruntung dalam arti semua postingnya dibaca dan menjadi umpan bagi pewarta profesional dan media terlembagakan. Tetapi juga konten terus diperbarui, dan isi blog dapat dipercaya, maka secara perlahan reputasi akan didapat. Agar narablog sebagai pewarta sukarela tak terlalu besar berharap maupun terlalu tinggi menempatkan diri, ada baiknya mengenali perbedaan posisinya bila dibandingkan pewarta profesional.

Narablog, sejarah, dan konvergensi


Lantas buat apa menulis itu semua? Sederhana saja: menuliskan kesaksian agar menjadi potret zaman. Ah, abstrak! Baiklah, misalkan Anda warga Tulungagung atau Takalar, apakah Anda berharap informasi tentang kota Anda yang terdeteksi oleh Google maupun Bing hanya dari situs pemerintah daerah? Apapun yang Anda ceritakan tentang kota Anda, atau desa Anda, jika isinya mudah dipahami, dan dipercaya, maka akan dicari dan dirujuk orang. Artinya Anda tak hanya menyumbangkan isi ke dalam belantara teks bernama internet tetapi juga turut mencatat sejarah. Akan memalukan jika info tentang kota atau desa Anda justru didapatkan dari sumber-sumber asing.

Tapi nanti dulu, kenapa hanya disebut blog dan narablog? Sabar, itu hanya contoh. Sebetulnya semua layanan media sosial itu saling melengkapi. Hanya saja sejauh ini, yang pengarsipannya paling bagus dan ramah mesin pencari adalah blog. Tanpa tweetbackup.com Anda akan kesulitan mencari kicauan Anda sendiri dan teman lain. Dan sejauh perkembangan hari ini, sulit sekali mencari tulisan dan foto yang Anda cemplungkan ke Facebook secara cepat.

Risiko: Apa boleh buat!


Kita terlahir dalam risiko. Bahkan ketika kita memutuskan untuk tidak melakukan apapun itu juga tetap mengundang risiko. Dalam menuliskan laporan, takarlah risikonya. Berikut ini beberapa patokannya:
1. Utamakan bukti, misalnya foto atau dokumen pendukung.
2. Jika pihak yang Anda hadapi sangat kuat, dalam arti dapat melakukan gugatan maupun cara lain yang
bersifat memaksa, samarkanlah identitas orang maupun lembaganya.
3. Pilihlah cara berkomunikasi yang dapat diterima semua pihak, jangan mengutarakan (“Dasar birokrat goblok doyan sogokan!”). Respon negatif bisa muncul karena perasaan terhina.
4. Bisa juga menggunakan gaya bertanya, “Apakah benar ngurus KTP itu gratis, Pak Camat?”
5. Gunakan cara meledek yang moderat, semacam cerita komedi yang menyindir halus. Misalnya, “Pak Kapolda, itu polantas lucu banget, kayak anak kecil yang suka petak umpet, bersembunyi di balik pohon, nunggu orang terjebak. Atau karena dia nggak mau kepanasan? Mestinya sih justru ngingetin pemotor supaya jangan ngelanggar lampu merah.”
6. Genjot kreativitas untuk menyampaikan opini, misalnya seolah-olah punya empati terhadap pelaku ketidakberesan. Padahal di balik itu Anda melakukan serangan tajam dan pedas, namun tak kentara. 

Mengapa risiko harus ditakar? Ketika Anda hanya warga biasa, bukan jurnalis profesional, maka Anda relatif kurang terlindungi. Lain halnya jika Anda punya teman pengacara.

Kata kuncinya: Sadar hak dasar!


Kata kuncinya adalah kesadaran kita akan hak dasar yang dimiliki sebagai pelaku/pembuat/penggiat/ produsen informasi (pewarta warga). Seberapa besar atau jauh hak kita adalah selalu berdampingan dengan kewajiban terhadap orang lain atau hak orang lain. Dalam konteks seperti itu, akhirnya sebuah penghargaan akan rasa saling menghormati satu sama lain tetap menjadi yang utama. Jikapun terjadi suatu benturan kepentingan, sampaikan apa yang sesungguhnya menjadi “hak dasar” kita dalam berkomunikasi dan berinformasi di dalam kehidupan keseharian. 

Kehadiran media sosial makin memberikan “ruang demokrasi” di Indonesia menjadi lebih terbuka. Bahkan kritik pedaspun tidak jarang menghiasi forum diskusi. Cukup hanya menggerakan jari jemari kita di ponsel atau di keyboard komputer kita sudah dapat berpartisipasi dalam pergaulan di dunia maya. Dalam hitungan
detik, seluruh dunia akan mengetahui informasi apa yang anda sampaikan. Khusus para produsen informasi (blogger), selain memahami akan adanya hak anda di negara ini, berikan suatu pernyataan hukum (desclaimer) guna menegaskan proporsionalitas informasi yang anda sampaikan.

Mau berekspresi di Internet? Pake etika! :)

sumber: artikel, e-book, wawancara, dan internet

0 komentar:

Post a Comment

 
;